Addendum adalah bagian informasi tambahan dalam sebuah surat, kontrak atau laporan. Misalnya, dalam perjanjian jual beli real estat, tambahan ini dapat berupa persyaratan pembiayaan dan persyaratan inspeksi properti.
Di bidang hukum, istilah ini biasanya menggambarkan sebagian klausa baru atau teks yang ditambahkan ke dokumen hukum untuk mengubah informasi sebelumnya. Tambahan informasi baru ini dapat mengubah tujuan dan sifat dokumen secara substansial. Informasi tambahan ini juga dapat mengubah jangkauan dan dampaknya pada pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, agar sah secara hukum, masing-masing pihak akan menandatangani dan menyatakan bahwa mereka menyatakan penerimaan atas informasi baru yang ditambahkan tersebut.