Adjudikasi (adjudication) merujuk pada putusan pengadilan yang berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan, terutama dalam proses kepailitan. Penyelesaian perselisihan ini berbeda dengan arbitrasi, yang mana hasil keputusan tidak mengikat secara hukum, tetapi masing-masing pihak yang berselisih menyepakatinya.
Adjudikasi
