Administered inflation merujuk pada inflasi untuk kategori barang [[administered price]], yakni [[barang]] yang harganya tidak ditentukan oleh [[mekanisme pasar]], tetapi oleh keputusan adminitratif (bisa oleh [[perusahaan]] ataupun [[pemerintah]]). Di Indonesia, istilah administered price lazim untuk barang-barang yang diatur pemerintah seperti harga bahan bakar minyak, tarif listrik, harga gas, dan lain sebagainya.
