Antidumping berarti mencegah praktik dumping, yakni penjualan barang keluar negeri dengan harga yang lebih rendah daripada harga domestik. Ini adalah argumen yang membenarkan kebijakan perlindungan perdagangan: jika [[mitra dagang]] suatu negara dicurigai melakukan dumping, maka negara tersebut harus memiliki hak untuk memberlakukan tindakan perlindungan perdagangan (tarif atau kuota) untuk membatasi jumlah barang dumping tersebut. Tujuan antidumping adalah melindungi [[industri]] domestik akibat masuknya barang yang lebih murah.
Negara pengimpor biasanya akan menyediakan prosedur untuk pengaduan dumping. Pengaduan tersebut kemudian diproses dan diselidiki dan jika memang terjadi, pemerintah di negara tersebut mungkin akan melakukan pembalasan dengan mengenakan [[bea masuk]].
Antidumping
