Bank sentral sering diberi wewenang untuk mengawasi sistem perbankan. Namun, di beberapa negara, peran ini dilakukan oleh otoritas yang terpisah. Di Indonesia misalnya, peran pengawasan bank diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Diantara fokus utama pengawasan dan regulasi perbankan adalah keselamatan dan kesehatan lembaga keuangan serta kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan konsumen. Untuk mengukur keselamatan dan kesehatan bank, otoritas melakukan pemeriksaan atas kinerja bank berdasarkan kondisi manajemen dan keuangannya, dan kepatuhannya terhadap peraturan.
Diantara poin-poin yang diperiksa adalah: kecukupan modal (capital adequacy), kualitas aset (asset quality), manajemen (management), pendapatan (earnings), likuiditas (liquidity), dan sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity). Keenamnya sering disingkat dengan istilah CAMELS.