Laporan tahunan adalah dokumen wajib dipublikasikan oleh perusahaan publik setiap tahun. Mereka menyediakan laporan ini untuk pemegang saham sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap perusahaan. Tujuannya adalah untuk menggambarkan operasi dan kondisi keuangan mereka.
Tidak seperti perusahaan swasta, perusahaan publik terikat peraturan secara ketat dalam menyajikan laporan tahunan. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2016, syarat minimal isi laporan tahunan harus berisi:
- Ikhtisar data keuangan penting;
- Informasi saham (jika ada);
- Laporan direksi;
- Laporan dewan komisaris;
- Profil perusahaan;
- Analisis dan pembahasan manajemen;
- Tata kelola perusahaan;
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
- Surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggung jawab atas laporan tahunan.