Arbitrasi (arbitration) adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (disebut dengan arbitrator atau arbiter). Pihak ketiga tersebut ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Ketika arbiter telah mengambil putusan, maka putusan tersebut bersifat mengikat dan semua pihak yang berselisih harus menaatinya.
Istilah ini berbeda dengan arbitrase (arbitrage), yang merujuk pada transaksi yang mencoba mengambil keuntungan dari perbedaan harga untuk suatu aset yang diperdagangkan di dua pasar yang berbeda. Dikenal dengan spekulasi tanpa risiko .
Arbitrasi dalam penyelesaian sengketa
Tidak seperti mediasi, dalam arbitrasi, masing-masing pihak yang berselisih tidak memegang kendali. Sebaliknya, mereka bergantung pada arbiter untuk menentukan hasil perselisihan.
Arbitrase sering digunakan dalam perselisihan komersial dan perburuhan. Ini karena biasanya lebih cepat dan lebih murah daripada tindakan hukum. Meskipun arbitrase hanya mengikat secara hukum, kedua pihak yang berselisih setuju untuk menerima hasil dari arbiter. Mereka menerima hasil arbitrasi daripada harus menghadapi penundaan, biaya, dan risiko yang terlibat dalam upaya hukum atau tindakan industri.