Pengupasan aset (asset stripping) adalah praktik akuisisi atau pengambilalihan perusahaan yang nilai pasarnya di bawah nilai asetnya dengan maksud menjual asetnya untuk menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. Seringkali, pengakuisisi memiliki sedikit kepedulian terhadap karyawan, pemasok atau pemangku kepentingan perusahaan target, sehingga praktik ini umumnya tidak disukai.
Setelah mengakuisisi perusahaan target dengan biaya yang relatif rendah, pengakuisisi kemudian menilai kembali aset bisnis dan menjual aset bisnis yang paling berharga, mencapai nilai yang lebih tinggi dari penjualan daripada yang semula diinvestasikan dalam pembelian saham.
Praktik ini terjadi terutama dalam dekade setelah Perang Dunia II, di mana nilai properti meningkat tajam. Setelah mengidentifikasi perusahaan yang sesuai, pengakuisisi berusaha untuk memperoleh kepentingan pengendali dengan membeli saham perusahaan target di bursa saham. Setelah merevaluasi properti yang dimiliki perusahaan target, sebagian atau semuanya dapat dijual dengan uang tunai, yang akan dibagikan kepada pemegang saham. Selanjutnya, mereka dapat merevitalisasi manajemen perusahaan dan kemudian menjual kepemilikan saham yang diperoleh dengan untung atau, dalam beberapa kasus, menutup bisnis.