Automated Clearing House (ACH) adalah sistem kliring dan penyelesaian transaksi debit dan kredit elektronik antar bank atau lembaga keuangan terkait. Instruksi pembayaran yang dikliringkan dapat berupa cek, bilyet giro, nota kredit, nota debet atau pengiriman transfer. Pembayaran melalui ACH biasanya dilakukan dalam jumlah yang besar atau pembayaran berkala.
Transaksi elektronik semacam itu adalah pengganti untuk cek kertas dan biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran berulang seperti pembayaran gaji atau pinjaman. Bank Indonesia mengoperasikan sistem kliring nasional bank Indonesia seperti halnya beberapa perusahaan sektor swasta.
Sejarah singkat Automated Clearing House
Pada tahun 1968, para bankir di California membentuk Special Committee on Paperless Entries (SCOPE). Pada tahun 1972, SCOPE kemudian membentuk California Clearing House Association, sebuah lembaga kliring pertama di Amerika Serikat.
Di Inggris, lembaga kliring pertama kali terbentuk pada tahun 1968. Kemudian, pada tahun 1971, lembaga kliring yang telah ada membentuk Bankers Automated Clearing Service (BACS).
Saat ini, sistem kliring transaksi mulai menjadi semakin dibutuhkan seiring dengan peningkatan transaksi pembayaran. Otomasi proses memudahkan bank untuk melakukan pembayaran.