Back-to-back loan adalah sebuah pinjaman di mana dua perusahaan di negara yang berbeda meminjam uang satu sama lain pada waktu yang sama untuk periode tertentu dengan tingkat bunga yang disepakati. Pinjaman seringkali dalam mata uang yang berbeda dan menggunakan bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai perantara untuk memberikan pinjaman tetapi bukan pendanaan, yang berasal dari pihak ketiga. Biasanya pinjaman adalah antara perusahaan induk dan anak perusahaan di luar negeri.
Di Indonesia, istilah ini juga merujuk pada kredit dengan agunan tunai dalam bentuk tabungan maupun deposito. Bunga yang dikenakan biasanya lebih murah dibandingkan jenis fasilitas kredit lainnya, biasanya berkisar antara 1%-2% di atas suku bunga agunan (tabungan atau deposito), tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Pinjaman biasanya berdurasi pendek dan disesuaikan dengan karakteristik agunan. Adapun, maksimal pinjaman berkisar antara 90% dari nilai agunan.