Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia. Bank Indonesia didirikan pada 1 Juli 1953 dari nasionalisasi De Javasche Bank, tiga tahun setelah pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda.
Bank Indonesia melakukan kegiatan komersial serta bertindak sebagai bank nasional dan bertanggung jawab dalam menerbitkan mata uang rupiah Indonesia. kegiatan ini berakhir dengan UU No.13 / 1968 tentang Bank Sentral, yang kemudian digantikan oleh UU No.23 / 1999, memberikan independensi bank. Setelah itu, bank melaporkan kepada DPR, dan gubernur bank tidak lagi menjadi anggota kabinet.
Tujuan dan kebijakan Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mempertahankan stabilitas nilai rupiah, baik terkait daya belinya terhadap barang dan jasa (inflasi) dan daya belinya terhadap mata uang negara lain (nilai tukar rupiah).
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia sejak 1 Juli 2005 mengadopsi penargetan inflasi, dikenal dengan istilah Inflation Targeting Framework (ITF). Untuk melaksanakannya, Bank Indonesia mengumumkan sasaran inflasi ke depan pada periode tertentu. Selain itu, Bank Indonesia juga menjadikan BI 7-day (Reverse) Repo Rate (BI7DRR) sebagai suku bunga kebijakan moneter dalam mengendalikan inflasi sesuai dengan sasaran.