Bea antidumping adalah tarif yang dikenakan sebagai penalti untuk dumping barang. Tarif tersebut untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan dari produk impor yang terbukti melakukan praktek dumping.
Deskripsi tentang bea antidumping
Pemerintah mungkin akan mengenakan biaya impor tambahan khusus yang setara dengan margin dumping. Dengan demikian, harga barang impor tidak semurah sebelumnya. Namun, dalam prakteknya, sulit untuk menentukan margin dumping ataupun membuktikan bahwa pengekspor telah mempraktekkan kebijakan dumping.
Praktik dumping merugikan produsen dalam negeri karena barang dijual di bawah nilai pasar yang wajar. Dumping membuat harga barang impor menjadi lebih murah daripada yang seharusnya. Hasilnya, produk domestik kurang kompetitif dibandingkan dengan barang impor, sehingga kurang diminati.
Pemerintah biasanya mengenakan bea anti dumping setelah menginvestigasi keluhan oleh produsen lokal. Investigasi semacam itu adalah proses yang rumit. Sulit untuk mendefinisikan dumping karena tidak ada prosedur yang disepakati secara internasional.
Dengan menerapkan bea antidumping, pemerintah tidak hanya menyelamatkan bisnis domestik tetapi juga pekerjaan lokal. Meskipun, pengenaan bea juga mengarah pada harga yang lebih tinggi bagi konsumen domestik.
Secara keseluruhan, bea anti dumping adalah hambatan umum untuk perluasan perdagangan internasional. Ini memberi bisnis lokal lebih sedikit insentif untuk lebih kompetitif di pasar internasional dalam menghasilkan barang serupa.