
Import duty, bea impor atau bea masuk adalah pajak yang dibebankan terhadap barang-barang impor. Bea masuk dapat ditetapkan berdasarkan nominal yang tetap atau sebagai persentase dari nilai barang impor. Istilah ini juga disebut dengan bea impor.
Dalam praktiknya, bea impor dipungut ketika barang impor pertama kali masuk ke sebuah negara. Misalnya, di Indonesia, ketika pengiriman barang mencapai perbatasan, pemilik harus mengajukan dokumen entri di pelabuhan masuk dan membayar perkiraan bea impor Pabean.
Tujuan bea masuk
Pengenaan pajak menjadi salah satu cara pemerintah untuk melindungi industri domestik dari persaingan impor. Tujuan lainya adalah untuk membantu menghemat devisa suatu negara, untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, dan mencegah penyelundupan.