Bid defense adalah taktik bertahan melawan upaya pengambilalihan yang bermusuhan (hostile takeover). Jumlah tawaran bermusuhan untuk mengambil alih perusahaan telah meningkat. Demikian pula, taktik defensif terhadap upaya-upaya tersebut juga terus bermunculan, diantaranya adalah strategi penguncian (lockup strategy), self-tender defense, pertahanan Kamikaze, dan Program tunjangan karyawan.
Ada tiga tipe taktik penguncian. Dalam taktik pertama, seorang ksatria Putih (white knight) diberi hak untuk membeli saham perusahaan target yang resmi tetapi tidak diterbitkan, sehingga meningkatkan biaya akuisisi untuk penawar yang bermusuhan. Taktik kedua adalah penguncian aset. Ksatria putih memiliki hak untuk membeli aset yang sangat menarik. Taktik ketiga adalah penguncian saham. Pemegang saham utama diminta untuk membeli saham di pasar terbuka untuk mencegah penawar bermusuhan untuk mendapatkan saham pengendali.
Dalam, pertahanan diri yang lunak (self-tender defense), perusahaan melakukan penawaran tender untuk sahamnya sendiri, yang kemudian ditarik sebagai treasury stock. Strategi ini biasanya melibatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada yang ditawar oleh penawar bermusuhan karena kendala hukum. Oleh karena itu, self-tender sering digunakan bersama dengan pertahanan lain, seperti golden parachutes.
Selanjutnya, ada sejumlah pertahanan Kamikaze, yang semuanya melibatkan kehilangan atau penjualan aset yang menarik.
Tereakhir, perusahaan dapat menggunakan saham dalam program imbalan kerja (employee benefit plan) untuk membantu pembelian Leveraged (leverage buyout). Program imbalan kerja tersebut juga dapat membeli saham perusahaan target dan aset surplus dapat digunakan untuk menopang pertahanan.
Bid Defense

IKLAN