Official reserve atau cadangan resmi adalah kepemilikan emas dan mata uang asing yang dapat diperdagangkan (tradable currency) oleh Bank Indonesia. Dikenal juga dengan istilah cadangan devisa.
Emas moneter terdiri dari emas batangan dan rekening emas. Mata uang asing yang dapat diperdagangkan adalah mata uang yang dapat kita beli secara langsung atau secara hukum di luar negara yang mengeluarkan mata uang itu. Misalnya, dolar AS adalah mata uang yang dapat diperdagangkan dan kita dapat membeli dan menjualnya di luar Amerika Serikat. Begitu juga dengan Euro, kita dapat membelinya di luar mata Zona Euro.
Tujuan Bank Indonesia mempertahankan cadangan resmi
Bank Indonesia memegang cadangan resmi untuk:
- Memenuhi kebutuhan pembayaran neraca pembayaran
- Mempengaruhi nilai tukar mata uang
- Tujuan terkait lainnya (seperti mempertahankan kepercayaan pada mata uang dan ekonomi, dan berfungsi sebagai dasar untuk pinjaman luar negeri).
Tujuan intervensi nilai tukar
Terkadang, Bank Indonesia menggunakan cadangan resmi mereka untuk campur tangan di pasar valuta asing. Jika rupiah terlalu kuat, misalnya, Bank Indonesia akan menjual rupiah untuk menurunkan nilainya. Karena jika rupiah terlalu kuat, barang ekspor Indonesia menjadi lebih mahal bagi pembeli di luar negeri, sehingga kurang kompetitif.
Sebaliknya, jika rupiah terlalu lemah, maka bank Indonesia akan membeli rupiah. Pembelian tersebut meningkatkan permintaan untuk rupiah, yang kemudian meningkatkan nilainya dibandingkan dengan mata uang lainnya.
Namun, intervensi nilai tukar hanya memperbaiki secara sementara. Kekuatan pasar terus mempengaruhi nilai tukar. Oleh karena itu, keseimbangan pasar akan segera dilanjutkan setelah intervensi bank sentral.