Cost, insurance, freight (CIF) adalah istilah dalam perdagangan internasional di mana seluruh biaya angkutan, biaya pemuatan, dan biaya asuransi sampai pelabuhan bongkar ditanggung penjual. Jadi, penjual bertanggung jawab atas pembayaran pengiriman untuk membawa barang ke tujuan yang disebutkan, sebagaimana yang disepakati dengan pembeli. Selain itu, penjual bertanggung jawab untuk menyediakan asuransi kargo dengan cakupan minimum terhadap risiko kehilangan atau kerusakan pembeli terhadap barang selama pengangkutan.
IKLAN