Free on Board Pricing (FOB pricing) adalah metode penetapan harga yang umum digunakan dalam ekspor dan impor. Dalam hal ini, biaya pengiriman dari pabrik atau gudang dibayar oleh pembeli. Kepemilikan barang ditransfer ke pembeli segera setelah meninggalkan tempat asal.
Misalnya penjual dari Indonesia ingin mengekspor produk ke pembeli di Amerika Serikat (AS). Kemudian, pembeli di AS harus menanggung biaya transportasi untuk ekspor bersih tersebut. Biaya transportasi tidak akan ditanggung oleh eksportir Indonesia. Begitu telah menempatkan barang di atas pengangkut (kapal, pesawat atau transportasi apapun), eksportir bebas dari tanggung jawab barang.