Imputed income adalah manfaat ekonomi yang diperoleh wajib pajak melalui kinerja layanannya sendiri atau melalui penggunaan propertinya sendiri. Secara umum, imputed income tidak dikenakan pajak penghasilan.
Contohnya adalah penghasilan pemilik sebuah rumah, di mana rumah tersebut selain disewakan kepada orang lain untuk menghasilkan pendapatan tunai juga digunakan sebagai tempat tinggalnya. Pendapatan sewa masuk ke kantong pemilik rumah tetapi tidak diperhitungkan dalam pajak penghasilan.
Contoh lainnya, ambil kasus bahwa pembayar pajak adalah tukang ledeng. Pada suatu waktu, dia memperbaiki toiletnya sendiri. Dalam hal ini, dia memberikan layanan dan memperoleh manfaat ekonomi dari keahliannya tersebut, namun tentu, layanan semacam itu tidak akan dikenakan pajak.