Investasi offshore adalah investasi apa pun yang tidak secara langsung tunduk pada sistem pajak negara asal atau negara dimana pemilik tinggal. Investasi semacam ini biasanya dilakukan di wilayah beban pajak rendah (surga pajak) seperti Irlandia, Bahama dan kepulauan Cayman.
Ketika, dana-dana tersebut dibawa kembali ke negara asal, maka mereka tunduk pada undang-undang pajak negara asal.
Meskipun benar bahwa akan selalu ada contoh transaksi mencurigakan, sebagian besar investasi offshore adalah legal. Investasi ini, terlepas dari reputasinya yang samar, adalah cara yang sah dan efektif untuk berinvestasi pada entitas yang hanya tersedia di luar negara asal.