Residual dividend policy atau kebijakan dividen residual adalah kebijakan di mana besaran dividen ditetapkan sama dengan pendapatan aktual dikurangi jumlah laba ditahan yang diperlukan untuk membiayai anggaran modal optimal perusahaan.
Jadi, perusahaan mendanai pengeluaran modal dengan pendapatan yang tersedia sebelum membayar dividen kepada pemegang saham. Misalnya, perusahaan mencatatkan laba sebesar Rp20 miliar dan menganggarkan sekitar Rp5 miliar untuk belanja modal. Maka, dividen yang dibayarkan adalah sebesar Rp15 miliar (20-5), dan sebesar Rp5 miliar menjadi laba ditahan.