
Intellectual property atau kekayaan intelektual adalah produk hasil karya intelektual yang memiliki nilai komersial. Bentuk utama kekayaan intelektual termasuk paten, hak cipta, merek dagang, dan rahasia dagang. Aset tidak berwujud ini dilindungi oleh hukum terhadap pembajakan atau penyalahgunaan. Kekayaan intelektual dapat dilisensikan untuk menghasilkan imbalan atas royalti yang sesuai.
- [[Paten]]: hak hukum untuk mengecualikan orang lain dari membuat, menggunakan, atau menjual dan hanya dapat digunakan dengan izin dari penerima paten, yang dapat membebankan biaya lisensi.
- [[Hak cipta]]: hak hukum pelindung yang mencakup karya sastra, musik, dan artistik. Mereka dapat disalin hanya dengan izin dari pemilik hak cipta, yang dapat mengenakan biaya untuk ini.
- [[Merek dagang]]: hak hukum perlindungan yang meliputi kata, simbol, frasa, nama, atau perangkat lain atau kombinasi dari perangkat tersebut yang terkait dengan kepemilikan suatu produk atau layanan.
- [[Rahasia dagang]] merupakan proses, pola, formula, perangkat, informasi, dan sejenisnya yang hanya diketahui oleh pemiliknya. Rahasia dagang sering dipandang sebagai alternatif untuk pendaftaran hukum dan publik atas kekayaan intelektual, di mana rahasia dagang memiliki nilai strategis dan komersial sejauh mereka tidak diketahui oleh pesaing.