Planning gap atau kesenjangan perencanaan adalah teknik perencanaan yang memungkinkan organisasi untuk mengevaluasi potensi dan risiko yang terlibat dalam usaha untuk mencapai target.
Misalnya, sebuah unit bisnis memproyeksikan bahwa laba perusahaan di tahun depan adalah sebesar Rp3 miliar. Namun, kantor pusat mengatakan bahwa itu tidak cukup baik. Mereka mengharapkan unit bisnis untuk menghasilkan laba sebesar Rp4 miliar. Disini, ada kesenjangan perencanaan sebesar Rp1 miliar.
Untuk mengisi kesenjangan tersebut, unit bisnis saat melakukan sejumlah strategi termasuk meningkatkan pangsa pasar di pasar saat ini, meluncurkan produk baru atau ekspansi ke pasar baru.