Capital gain atau keuntungan modal adalah keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual aset, seperti saham, obligasi, reksadana, dan komoditas. Jumlah ini direalisasikan saat aset dijual. Apabila selisih tersebut adalah negatif (rugi) disebut kerugian modal atau capital loss.
Misalnya, seorang investor membeli saham perusahaan A pada harga IDR500. Setelah setahun, harga telah naik menjadi Rp700 dan menjualnya pada harga tersebut. Dari informasi tersebut, keuntungan modal yang diperoleh investor adalah sebesar Rp200 (Rp700-Rp500).
Keuntungan modal jangka pendek vs jangka panjang
Jika aset dijual sebelum kurang dari satu tahun, keuntungan diklasifikasikan sebagai keuntungan modal jangka pendek. Jika aset dipegang selama lebih dari 1 tahun, keuntungan diklasifikasikan sebagai capital gain jangka panjang. Tarif pajak penghasilan yang berbeda berlaku untuk masing-masing klasifikasi ini.
Keuntungan modal jangka panjang dapat dikenakan pajak pada tingkat yang jauh lebih rendah daripada keuntungan jangka pendek, untuk mendorong retensi aset dan sekuritas untuk jangka waktu yang lama.