Monarki absolut adalah sebuah monarki yang tidak dibatasi atau dikendalikan oleh hukum atau konstitusi. Jadi, penguasa memiliki kekuasaan dan supremasi total atas rakyat suatu negara yang tidak memiliki undang-undang atau batasan hukum tertulis. Berbeda dengan monarki konstitusional yang memiliki undang-undang konstitusi untuk mengatur keputusannya.
Contoh negara yang mengadopsi sistem ini adalah Brunei Darussalam, Qatar dan Oman.