
Nasabah bank adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Mereka bisa jadi individu atau bisnis. Untuk seseorang, seseorang yang dikenal sebagai nasabah bank harus memiliki rekening seperti tabungan, deposito berjangka, giro, ataupun rekening pinjaman. Sehingga nasabah merupakan pihak yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank.
- Nasabah penyimpan, yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan.
- Nasabah debitur, yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank.
- Nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank, misalnya, transaksi antara importir sebagai pembeli dan eksportir di luar negeri.