Nilai tukar forward atau forward exchange rate adalah penawaran untuk transaksi valuta asing yang disepakati hari ini, tetapi diselesaikan pada tanggal yang telah ditentukan di masa depan. Dalam hal ini, penyelesaian terjadi setelah periode yang lebih lama daripada transaksi spot (lebih dari dua hari). Transaksi forward menjadi salah satu cara untuk melindungi diri terhadap penurunan nilai mata uang yang akan mereka jual di masa mendatang.
Misalnya, katakanlah, perusahaan Indonesia akan menerima USD150 juta dalam 90 hari. Salah satu opsi bagi perusahaan adalah melakukan transaksi spot setelah 88 hari dengan penyelesaian T+2 untuk menjual USD150 juta dengan kurs spot saat itu.
Kurs spot masa depan tersebut saat ini tidak diketahui. Oleh karena itu, transaksi menimbulkan risiko valuta asing bagi perusahaan.
Secara khusus, perusahaan khawatir tentang depresiasi nilai tukar rupiah (IDR/USD) karena akan mengurangi nilai denominasi USD dari penerimaan dolar AS. Perusahaan dapat melakukan lindung nilai atas risiko ini dengan menandatangani kontrak berjangka hari ini untuk menjual USD150 juta dalam 90 hari dengan nilai tukar berjangka (yang akan disepakati hari ini).