Cross-border bonds atau obligasi lintas batas adalah obligasi yang diterbitkan di sebuah negara atau mata uang lain selain asal dari penerbit. Tidak seperti obligasi domestik, obligasi lintas batas biasanya biasanya terpapar nilai tukar. Selain itu, penerbitan ini juga menjadi subjek untuk berbagai peraturan dan persyaratan perpajakan yang mungkin berbeda sekali dengan yang ada di negara asal.
Risiko nilai tukar mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar kupon dan pokok obligasi ini. Misalnya, perusahaan berbasis di Indonesia menerbitkan obligasi berdenominasi dolar AS di Amerika Serikat. Sedangkan, operasi sehari-hari perusahaan menggunakan rupiah. Ketika rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS, maka perusahaan harus mengumpulkan rupiah yang lebih banyak untuk dikonversi ke dolar AS dan digunakan untuk membayar kupon. Sebaliknya, ketika rupiah terapresiasi, rupiah yang harus dikumpulkan dan dikonversi perusahaan menjadi lebih sedikit. Nilai tukar tersebut menjadi risiko karena pergerakannya tidak dalam kendali perusahaan.