Implied authority atau otoritas tersirat adalah otoritas yang diciptakan bukan oleh perjanjian lisan atau tertulis yang eksplisit tetapi dengan implikasi. Ini mengacu pada agen dengan yurisdiksi untuk melakukan tindakan yang secara wajar diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. Mereka memiliki kemampuan untuk membuat kontrak yang mengikat secara hukum atas nama orang atau perusahaan lain.
Otoritas tersirat
