Piracy atau pembajakan adalah pelanggaran hak cipta dengan cara yang melanggar salah satu hak eksklusif pemilik hak cipta. Ini dapat mencakup hal-hal seperti mencuri atau menyalin paket atau informasi secara ilegal.
Istilah pembajakan juga dapat merujuk pada tindakan ilegal berupa kekerasan, penahanan, perampokan, atau balas dendam yang dilakukan di kapal atau pesawat udara. Dalam hal ini, tindakan ilegal tidak relevan jika dalam kondisi perang.