
Pembiayaan komplementer (complementary financing) adalah suatu jenis pembiayaan di mana [[kreditur]] yang berbeda setuju untuk mendanai dengan jaminan [[saham]] yang sama atau sekuritas lainnya.
Semua pemberi pinjaman memiliki hak gadai pada sekuritas yang diberikan sampai pinjaman dilunasi. Jumlah hak gadai pada sekuritas sebanding dengan jumlah pinjaman yang diberikan masing-masing pemberi pinjaman.
Misalnya, jika kreditur A meminjamkan Rp60 miliar dan kreditur B meminjamkan Rp40 miliar kepada peminjam dan mereka berdua mendapatkan jaminan atas sejumlah saham X, maka ketika terjadi wanprestasi, kreditur A memiliki hak untuk 60% dari saham X, sedangkan kreditur B memiliki hak untuk 40% saham X.