Policyholder atau pemegang polis adalah seseorang yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan pertanggungan. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini bersinonim dengan tertanggung, meskipun istilah yang terakhir ini lebih disukai untuk merujuk pada orang yang diberikan ganti rugi oleh perusahaan asuransi.
Pemegang polis
