Anticipatory pricing atau penetapan harga antisipatif adalah praktik penetapan harga yang lebih tinggi dari kenaikan biaya untuk mengantisipasi inflasi biaya atau kontrol harga oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi nilai riil yang diterima perusahaan dari penjualan.
Misalnya, perusahaan melaporkan kenaikan biaya produksi sebesar 5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan di tahun depan, biaya diperkirakan juga akan naik dengan persentase yang sama. Pada saat yang sama, perusahaan memperkirakan bahwa inflasi di tahun depan akan berada di kisaran 7%. Oleh karena itu, untuk melindungi nilai riil uang hasil penjualan yang diterima, perusahaan akan menetapkan harga setidaknya di atas 7%.
Jika perusahaan hanya menaikkan 5% sebagaimana kenaikan biaya produksi, maka secara riil, daya beli uang hasil penjualan sebenarnya berkurang nilainya sekitar 2%.