Offshore outsourcing atau pengalihdayaan offshore adalah sebuah praktek kontrak dengan pihak ketiga untuk melakukan fungsi bisnis tertentu di negara selain negara di mana produk atau layanan akan dijual.
Ini adalah jenis khusus alih daya. Alih daya biasa mengacu pada melimpahkan pekerjaan kontrak kepada pihak ketiga. Sementara itu, pengalihdayaan offshore mengacu pada kontrak alih daya kepada pihak ketiga di negara berbeda dengan negara pemberi kontrak.
Keuntungan strategi alih daya offshore adalah biaya operasi dan tenaga kerja yang lebih rendah, dan pengurangan biaya overhead. Ketika fungsi-fungsi tertentu dari suatu organisasi menjadi tidak efisien jika dilakukan sendiri, outsourcing membantu mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut.