Repossess atau pengambilan kembali berarti mengambil kembali kepemilikan atas properti atau barang. Gagal melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo dapat dianggap sebagai default pada kontrak oleh kreditor. Ini merupakan penyebab umum pengambilan kembali properti. Setelah ada default, kreditor dapat diizinkan untuk mengambil kembali properti kapan saja. Disebut juga dengan istilah penyitaan.
Pengambilan kembali
