
Penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) merujuk pada praktik anti persaingan di mana perusahaan dominan berusaha membatasi persaingan. Posisi dominan tidak dengan sendirinya anti-kompetitif, tetapi jika perusahaan mengeksploitasi posisi ini untuk menghilangkan persaingan, itu dianggap telah menyalahgunakannya.
Apa saja jenis praktik bisnis yang dianggap sebagai penyalahgunaan posisi akan bervariasi berdasarkan kasus per kasus dan di seluruh negara. Beberapa praktik bisnis dapat diperlakukan secara berbeda di yurisdiksi yang berbeda juga.
Namun, praktik bisnis yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan posisi, diantaranya adalah:
- Membebankan harga yang tidak masuk akal atau berlebih
- Diskriminasi harga
- Harga predator
- Menghalangi pesaing di pasar dengan memaksa konsumen untuk membeli produk yang secara artifisial terkait dengan produk yang lebih populer dan diminati
- Menolak untuk berurusan dengan pelanggan tertentu atau menawarkan diskon khusus untuk pelanggan yang membeli semua atau sebagian besar persediaan mereka dari perusahaan dominan
- Pemerasan harga oleh perusahaan terintegrasi
- Membuat penjualan satu produk tergantung pada penjualan produk lain.