Saham dan surat utang adalah dua instrumen utama yang mendominasi investasi di Indonesia. Banyak orang berusaha dengan susah payah menginvestasikan uangnya demi mendapatkan pengembalian yang lebih tinggi.
IKLAN
Meskipun dua-duanya berhak atas klaim aset perusahaan. Namun, keduanya berbeda tingkatan. Dalam hal likuidasi, pemegang saham hanya akan dibayar setelah semua pemegang surat utang perusahaan telah mendapatkan bagiannya.
Selain perbedaan tingkatan klaim atas aset ketika likuidasi, ada sejumlah perbedaan utama antara surat utang dan saham. Berikut adalah poin-poinnya:
- Saham adalah bukti kepemilikan di perusahaan, sedangkan surat utang adalah pinjaman uang tunai.
- Tidak ada tanggal jatuh tempo untuk saham, sedangkan surat utang memiliki tanggal jatuh tempo tertentu.
- Pengembalian saham adalah dividen, umumnya tergantung pada laba bersih yang dicatatkan perusahaan. Surat utang menghasilkan tingkat bunga tetap dan harus dibayar terlepas kondisi laba perusahaan.
- Pemegang saham memiliki hak suara sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki Pemegang surat utang tidak memiliki hak suara.
- Pemegang surat utang dapat memaksa perusahaan dilikuidasi jika bunga tidak dibayarkan. Pemegang saham tidak bisa melakukannya.
- Pemegang saham memiliki suara untuk memilih direktur. Tetapi, pemegang surat utang tidak karena mereka dianggap sebagai kreditor perusahaan.
- Pada saat likuidasi, pemegang saham memiliki klaim residual atas aset. Dalam arti, mereka dibayar setelah semua kewajiban dibayar, termasuk pembayaran ke pemegang surat utang.
- Tipe surat utang tertentu bisa dikonversi ke saham (dikenal dengan istilah obligasi konversi atau convertible bonds), sedangkan saham tidak bisa dikonversi ke surat utang.