Merchandise trade atau perdagangan barang merujuk pada ekspor-impor barang, dibedakan dengan jasa karena barang merupakan produk yang berwujud, sedangkan jasa tidak. Neraca perdagangan barang masuk dalam komponen transaksi berjalan dan produk domestik bruto (PDB).
Neraca perdagangan barang diperoleh dengan mengurangi ekspor barang dengan impor barang. Hasil negatif menunjukkan defisit neraca perdagangan, sedangkan hasil positif disebut dengan surplus neraca perdagangan.
Impor barang mengacu pada barang-barang yang telah diproduksi atau diproduksi di tempat-tempat di luar yurisdiksi Indonesia dan dibawa ke Indonesia untuk keperluan domestik atau untuk diekspor kembali. Nilai-nilai mereka dicatat berdasarkan c.i.f. (cost, insurance and freight).
Total ekspor barang terdiri dari ekspor domestik dan ekspor ulang (re-ekspor). Ekspor barang dalam negeri mengacu pada produk Indonesia atau produk dari proses manufaktur di Indonesia yang telah berubah secara permanen dan secara substansial bentuk, sifat, bentuk atau kegunaan bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan. Ekspor ulang barang mengacu pada produk yang sebelumnya telah diimpor ke Indonesia dan yang diekspor kembali tanpa mengalami proses manufaktur di Indonesia yang telah mengubah secara permanen dan secara substansial bentuk, sifat, bentuk, atau kegunaan bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan. Nilai-nilainya dicatat berdasarkan f.o.b. (free-on-board).