Pergerakan modal (capital movement) adalah transfer modal antar negara, baik oleh perusahaan atau individu. Juga dikenal dengan istilah pergerakan modal lintas batas (cross-border capital movement) atau pergerakan modal internasional (international capital movement).
Kombinasi pelonggaran kontrol pertukaran dan pembatasan transfer modal antar negara dan perkembangan teknologi beberapa dekade terakhir, yang mana telah mendorong pergerakan modal antar negara.
Modal biasanya diklasifikasikan menjadi dua: jangka panjang dan jangka pendek. Modal jangka panjang umumnya berupa investasi ke sektor riil, misalnya investasi untuk mendirikan pabrik. Sedangkan, modal jangka pendek lebih banyak ke pasar keuangan, dimana mereka bersifat spekulatif dan memanfaatkan pergerakan sementara dalam nilai tukar dan suku bunga.
Pergerakan modal dapat mengambil beragam bentuk, termasuk: investasi asing langsung, investasi atau pembelian real estat, pemberian pinjaman dan kredit, dan investasi sekuritas (misalnya dalam saham, obligasi, reksadana dan lain-lain).