Perilaku anti persaingan (anticompetitive behavior) mengacu pada berbagai tindakan yang ditujukan mengurangi atau menghilangkan persaingan. Perilaku seperti ini merugikan pesaing yang ada maupun pesaing potensial.
Perilaku ini paling sering dengan menggunakan kekuatan monopoli. Tujuannya adalah meningkatkan prospek kinerja dan keuntungan jangka panjang perusahaan.
Ada beberapa jenis perilaku anti persaingan, diantaranya adalah dumping, transaksi ekslusif, penetapan harga predator, kolusi harga, penyalahgunaan paten dan hak cipta.
Dua perusahaan mungkin juga setuju untuk tidak menggunakan vendor tertentu. Ini dikenal dengan istilah refusal to deal.
Perusahaan juga dapat menggunakan strategi limit pricing. Dalam hal ini, perusahaan (terutama pemonopoli) menetapkan harga pada pada tingkat yang dimaksudkan untuk mencegah masuknya pesaing baru ke pasar.
Perilaku Anti Persaingan
