Maastricht treaty atau perjanjian Maastricht adalah sebuah perjanjian, ditandatangani pada tahun tahun 1992, untuk menciptakan Uni Eropa (European Union atau EU) dari 12 negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community atau EC). Di tahun tersebut, ada penyelesaian kesepakatan untuk memindahkan peran bank sentral negara-negara EU kepada Bank Sentral Eropa dan mengganti mata uang nasional mereka dengan mata uang tunggal Eropa.
Proses penyatuan moneter diantara negara-negara tersebut dicapai dalam tiga tahap:
- Tahap pertama dimulai dengan partisipasi dalam Exchange Rate Mechanism (ERM).
- Tahap kedua menciptakan European Monetary Institute (EMI) untuk menetapkan persyaratan untuk bergerak menuju mata uang tunggal.
- Tahap ketiga mengunci negara anggota ke dalam nilai tukar tetap dan mengaktifkan Bank Sentral Eropa sebagai otoritas moneter di seluruh negara anggota. Euro kemudian sepenuhnya diadopsi di 12 negara Uni Eropa pada Januari 2002.
Perjanjian Maastricht juga menetapkan kriteria tertentu untuk negara-negara anggota, termasuk:
- Tingkat inflasi tidak lebih dari 1,5% daripada rata-rata dari tiga negara anggota inflasi terendah.
- Rasio defisit pemerintah terhadap PDB tidak lebih dari 3%.
- Rasio utang pemerintah terhadap PDB harus tidak melebihi 60%.