
Bank holding company atau perusahaan holding bank adalah perusahaan holding yang memiliki atau mengendalikan dua atau lebih bank atau perusahaan induk bank lainnya.
Untuk dianggap sebagai perusahaan holding bank, perusahaan harus memegang setidaknya 25% saham suara di bank, memiliki kontrol pemilihan mayoritas direktur, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan manajemen atau bank.