Perjanjian pembelian kembali atau repurchase agreement adalah suatu perjanjian di mana satu pihak menjual aset keuangannya kepada pihak lain sebagai agunan pinjaman jangka pendek lain dan dengan janji untuk membeli kembali aset tersebut di kemudian hari dengan harga yang disepakati. Agunan tersebut dapat berubah obligasi atau saham. Tanggal jatuh tempo mungkin adalah hari berikutnya atau beberapa hari kemudian.
Lembaga keuangan melakukan ini untuk meningkatkan modal jangka pendek. Misalnya, bank menjual obligasi ke bank lain dan setuju untuk membeli obligasi nanti dengan harga yang lebih tinggi.
Istilah repurchase agreement juga sering dikaitkan dengan kebijakan moneter l untuk mengelola jumlah uang beredar. Misalnya, Bank Indonesia dapat membeli surat berharga pemerintah untuk sementara waktu untuk meningkatkan jumlah uang dalam perekonomian. Atau, bank sentral bisa menjual surat berharga pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.