Reshoring adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kembalinya fasilitas produksi ke negara asal setelah sebelumnya pindah ke luar negeri. Sebagai contoh, sebuah perusahaan minyak goreng Indonesia menutup fasilitas manufaktur di negara lain dan membuka yang baru di Indonesia. Ini biasanya terjadi ketika biaya produksi, seperti tenaga kerja atau bahan mentah, menjadi lebih murah di negara asal atau lebih mahal di luar negeri.
Motivasi perusahaan terlibat dalam praktik relatif beragam. Alasan pertama adalah peningkatan kontrol kualitas dan perlindungan yang lebih kuat dari kekayaan intelektual. Selain itu, ketika sebelumnya produk dijual ke dalam negeri, relokasi fasilitas produksi ke dalam negeri membantu mengurangi biaya.
Sementara itu, secara agregat, langkah relokasi ini adalah cara tercepat dan paling efisien untuk memperkuat ekonomi domestik. Ini juga membantu menyeimbangkan defisit perdagangan karena barang tidak lagi diimpor, melainkan diproduksi lapangan kerja.
Relokasi juga menciptakan lebih banyak lapangan kerja produktif. Ini pada akhirnya akan menyerap lebih banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.