Political union atau serikat politik adalah integrasi urusan kebijakan politik dan ekonomi di suatu wilayah. Biasanya, ini diikuti dengan pembentukan institusi bersama.
Serikat terdiri dari atau diciptakan dari sejumlah negara kecil. Proses penyatuan dari negara-negara kecil disebut unifikasi. Sedangkan penyatuan negara-negara yang dulu pernah bersatu, pecah, dan di kemudian hari bersatu kembali disebut sebagai reunifikasi.
Contoh serikat politik adalah Uni Eropa, yang mana merupakan kesatuan ekonomi dan politik yang unik antara 28 negara. Contoh lainnya adalah Amerika Serikat yang mana terdiri dari 50 negara federal.