Tarif pajak rata-rata adalah total pajak yang dibayarkan kepada pemerintah dibagi dengan total penghasilan kena pajak. Ini mewakili proporsi total penghasilan kena pajak yang dibayar seseorang atau perusahaan sebagai pajak.
IKLAN
Rumus:
Tarif pajak rata-rata = Total pajak dibayarkan / Total penghasilan kena pajak
Misalnya, jika sebuah rumah tangga memiliki total penghasilan kena pajak sebesar Rp100.000 dan membayar pajak sebesar Rp15.000, tarif pajak rata-rata rumah tangga adalah 15%.
Tarif pajak rata-rata dan jenis pajak
- Pajak progresif: tarif pajak rata-rata meningkat sejalan dengan meningkatnya pendapatan wajib pajak.
- Pajak regresif: tarif pajak rata-rata menurun ketika pendapatan wajib pajak meningkat.
- Pajak proporsional: tarif pajak rata-rata tetap sama terlepas dari ukuran penghasilan wajib pajak.
Tarif pajak rata-rata adalah ukuran beban pajak rumah tangga. Ini mempengaruhi kemampuan rumah tangga untuk mengkonsumsi hari ini atau di masa depan.
IKLAN