Utang pajak penghasilan (income taxes payable) adalah pajak penghasilan (berdasarkan penghasilan kena pajak) yang belum dibayarkan perusahaan kepada pemerintah. Karena merupakan kewajiban yang harus dibayar perusahaan dalam 12 bulan ke depan, perusahaan melaporkannya di bagian kewajiban lancar di neraca.
Misalnya, perusahaan membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp1.000, dan pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan 10%.
Dalam laporan keuangan akhir tahun, perusahaan akan mencatat utang pajak penghasilan sebesar Rp100 dalam kewajiban lancar. Pada saat yang sama, perusahaan mengakui beban pajak penghasilan dengan nominal yang setara dalam laporan laba rugi. Persamaan akuntansi tetap seimbang karena peningkatan kewajiban dan penurunan ekuitas pemegang saham setara dengan nominal Rp100.
Tahun depan, kas perusahaan akan berkurang sebesar Rp100 untuk membayar pajak. Dan, perusahaan menghilangkan akun hutang pajak penghasilan dari kewajiban lancar.