
Versi mutlak PPP adalah perluasan hukum satu harga untuk berbagai [[barang]] dan [[jasa]] yang dikonsumsi di negara yang berbeda.
Teori paritas daya beli (purchasing power parity atau PPP) memiliki dua versi, yaitu versi absolut dan versi komparatif. Dalam versi absolut, barang dan jasa yang identik dipilih, dan harga agregatnya ditemukan di kedua negara dalam mata uang masing-masing. Kemudian rasio harga agregat ini sama [[dengan nilai tukar ekuilibrium]] antara mata uang kedua negara.
Sebagai contoh, jika biaya barang dan jasa yang dipilih di Indonesia adalah Rp140.000 dan di Amerika Serikat adalah seharga USD10, maka menurut versi absolut PPP, nilai tukar ekuilibrium adalah Rp140.000 = USD10 atau Rp14.000 = USD1.