Praktek anti persaingan (anti-competitive practices) mengacu pada berbagai praktik bisnis di mana perusahaan atau kelompok perusahaan berusaha untuk membatasi atau menghilangkan persaingan antar perusahaan. Tujuannya adalah untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi pasar dan keuntungan. Persaingan yang lebih rendah menurunkan tekanan untuk menyediakan barang dan jasa dengan biaya lebih rendah atau kualitas lebih tinggi .
Esensi dari persaingan adalah masing-masing perusahaan berupaya untuk merebut keuntungan dari pesaing. Agar sukses bersaing, mereka harus berani menawarkan yang terbaik, baik itu dengan harga lebih rendah atau kualitas lebih tinggi.
Namun, praktik anti persaingan berlaku sebaliknya. Di sini, perusahaan berusaha untuk mengeksploitasi posisi pasar mereka untuk merugikan atau merugikan pesaing, pelanggan dan pemasok. Akibat praktik seperti itu, harga dapat lebih tinggi, output berkurang, pilihan konsumen lebih sedikit, efisiensi ekonomi hilang, dan alokasi sumber daya menjadi tidak efisien.
Jenis-jenis praktik anti persaingan yang dianggap ilegal biasanya bervariasi antar negara atua yuridiksi. Dalam arti, praktik anti persaingan yang olegal di satu negara mungkin tidak ilegal di negara lain. Berikut ini adalah contoh-contoh praktik anti persaingan:
- Resale price maintenance, di mana peritel tidak diizinkan untuk menetapkan harga secara mandiri.
- Transaksi eksklusif (exclusive dealing) di mana peritel atau grosir diwajibkan oleh kontrak untuk hanya membeli dari pemasok yang dikontrak.
- Perjanjian penetapan harga (price fixing agreement) di mana perusahaan berkolusi untuk menetapkan harga, secara efektif membongkar pasar bebas.
- Kartel, di mana sekelompok produsen setuju untuk meningkatkan laba kolektif mereka dengan cara menetapkan harga, membatasi pasokan, atau praktik pembatasan lainnya.
- Kolusi, di mana perusahaan bertindak bersama untuk mengurangi output dan menjaga harga tetap tinggi. Ini adalah bentuk implist dari kartel dalam arti, tidak melibatkan persetujuan formal.
- Penetapan harga predatori (predatory pricing), di mana perusahaan menetapkan harga barang atau jasa pada tingkat yang sangat rendah rendah sehingga pesaing tidak dapat bersaing dan terpaksa meninggalkan pasar.
- Diskriminasi harga, di mana perusahaan membebani pelanggan dengan harga berbeda untuk produk atau layanan yang sama.
- Penolakan untuk melakukan transaksi / penjualan, di mana dua atau lebih perusahaan setuju untuk tidak menggunakan vendor tertentu.
- Penjualan terikat (tying), di mana produk yang tidak terkait secara alami harus dibeli bersama.