Contents
Go public adalah keputusan perusahaan untuk menjual saham kepada publik dan melantai di bursa efek. Perusahaan dapat go public dengan menjual saham baru yang berasal dari modal dasar. Atau, mereka dapat menjual saham lama yang berasal dari modal disetor.
Di Indonesia perusahaan yang menjual obligasi juga masuk dalam kategori go public.
Kita menyebut proses di mana saham pertama kali ditawarkan ke publik sebagai penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).
Tapi, ada juga proses di mana perusahaan menjadi perusahaan publik tanpa IPO. Ini dinamakan dengan backdoor listing.
Perusahaan swasta yang tidak berhasil masuk ke daftar bursa dapat memilih opsi backdoor listing. Salah satu caranya adalah dengan mengambil alih perusahaan publik. Kemudian, pengakuisisi dapat menggabungkan operasi kedua perusahaan.
Proses dan persyaratan Go Public
Go public biasanya menjadi opsi ketika perusahaan membutuhkan modal tambahan untuk menumbuhkan bisnisnya. Ada dua opsi, apakah menerbitkan saham atau surat utang.
Keduanya sama-sama meningkatkan modal. Hanya saja, keduanya memiliki konsekuensi berbeda. Saham memiliki konsekuensi kepemilikan terhadap perusahaan. Dan, surat utang mengharuskan perusahaan untuk membayar bunga secara rutin dan menebus pokok ketika jatuh tempo.
Mana yang lebih baik? Itu tergantung pada kebijakan permodalan perusahaan. Tingkat leverage saat ini juga mempengaruhi keputusan.
Katakanlah perusahaan memutuskan untuk menjual sahamnya di pasar saham. Dan itu adalah penawaran perdana. Untuk melakukannya, perusahaan harus melengkapi persyaratan-persyaratan berikut:
Adapun, secara umum, proses penawaran saham perdana meliputi:
- Menunjuk underwriter dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan
- Menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Penawaran umum saham ke publik
- Pencatatan dan perdagangan saham perusahaan di BEI
Menunjuk underwriter dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan
Untuk menjual sahamnya kepada publik, sebuah perusahaan pertama-tama harus menghubungi investment bank untuk menjadi penjamin emisi (underwriter).
Peran penjamin emisi adalah untuk mengumpulkan modal bagi perusahaan penerbit. Penjamin emisi menyelesaikan ini dengan membeli saham dari perusahaan penerbit dengan harga yang telah ditentukan, kemudian menjualnya kembali kepada publik untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam kebanyakan kasus, satu perusahaan mengambil peran utama dalam proses ini. Perusahaan ini disebut sebagai pemimpin penjamin emisi (lead underwriter). Biasanya, perusahaan kemudian membentuk kelompok yang lebih besar untuk menangani emisi, yang disebut sindikat penjamin emisi.
Selain underwriter, perusahaan juga perlu menunjuk lembaga serta profesi penunjang pasar modal terkait. Mereka membantu persiapan go public dan terdiri dari akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, dan Biro Administrasi Efek.
Selanjutnya, perusahaan harus meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:
- Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang
- Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum
- Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik
- Laporan Penilai (jika ada)
- Anggaran Dasar perusahaan terbuka yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM
- Prospektus
- Proyeksi keuangan
Menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah berikutnya adalah menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di atas.
Selain itu, perusahaan juga harus mengajukan permohonan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless).
Selama proses ini, BEI biasanya akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan. Dalam hal ini BEI akan:
- Mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan.
- Melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan yang relevan dengan rencana IPO perusahaan.
Jika perusahaan telah memenuhi syarat, maka BEI akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan. Biasanya ini memerlukan waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap.
Pada saat bersamaan dengan pengajuan permohonan ke BEI, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK. Dalam hal ini, perusahaan harus melengkapinya dengan dokumen pendukung seperti prospektus.
OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya.
Ijin dari OJK harus diperoleh sebelum perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding).
Apabila telah disetujui, perusahaan dapat mempublikasikan informasi prospektus ringkas di surat kabar. Perusahaan juga menyediakan prospektus bagi calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.
Penawaran umum saham ke publik
Biasanya, masa penawaran umum saham kepada publik dapat berlangsung selama 1-5 hari kerja.
Ketika permintaan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribe), maka perlu dilakukan penjatahan.
Adapun, distribusi saham kepada investor pembeli dilakukan secara elektronik melalui KSEI.
Pencatatan dan perdagangan saham perusahaan di BEI
Setelah menyampaikan dan memenuhi semua persyaratan (termasuk pernyataan efektif dari OJK), BEI akan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa.
Paska pencatatan efektif, investor dapat mentransaksikan saham perusahaan dan proses IPO selesai.
Keuntungan dan kelemahan go public
Sebagai mana saya kemukakan sebelumnya, go public adalah sarana untuk meningkatkan modal dengan cepat.
Sebuah perusahaan kemudian dapat menggunakan uang tunai itu untuk memajukan bisnis, baik itu untuk ekspansi maupun mengembangkan proses bisnis.
Selain itu, dengan menerbitkan saham, perusahaan yang lebih baru dan kurang dikenal dapat menghasilkan publisitas, sehingga meningkatkan peluang bisnis mereka. Ada juga prestise ketika terdaftar di bursa saham utama.
Namun demikian, go public juga memiliki sisi negatif. Salah satu kelemahan utama go public menggunakan IPO adalah terkait dengan waktu dan biaya untuk menjalani proses tersebut.
IPO biasanya menyita waktu. Selama proses, tim manajemen perusahaan kemungkinan akan fokus pada IPO. Itu mungkin menyebabkan proses bisnis sedikit terganggu.
Selanjutnya, perlu biaya untuk menjalani IPO, termasuk untuk layanan keuangan, biaya penjaminan hingga biaya pengarsipan.
Dan begitu sebuah perusahaan go public, perusahaan tunduk pada sejumlah persyaratan pelaporan dan pengungkapan tambahan, yang semuanya juga membutuhkan biaya.
Begitu telah go public, perusahaan harus menjawab keinginan para pemegang sahamnya. Ketika pemegang saham memiliki porsi saham yang signifikan, mereka dapat memilih untuk mengesampingkan keputusan manajemen.
Bahkan, mereka dapat memilih untuk menyingkirkan manajer dan direktur secara bersamaan.
Go public menuntut perusahaan untuk selalu berkinerja baik dan bertindak demi kepentingan pemegang saham mereka.
Karena tuntutan semacam itu, manajemen perusahaan publik kadang-kadang membuat keputusan bisnis yang buruk, mengorbankan pertumbuhan jangka panjang untuk keuntungan jangka pendek.