Pasar monopoli ditandai dengan hanya ada satu produsen yang memasok barang. Dengan begitu, produksi perusahaan monopoli merepresentasikan total penawaran pasar.
Di pasar ini, ada hambatan yang mencegah perusahaan baru masuk ke pasar. Selain itu, tidak ada pengganti yang dekat untuk produk, yang memungkinkan pelanggan untuk beralih.
Hasilnya, hanya ada satu produsen yang benar-benar mendominasi industri, tidak menyisakan ruang bagi pesaing yang signifikan.
Faktor-faktor yang memunculkan monopoli
Ada sejumlah faktor yang dapat memunculkan monopoli. Diantara faktor tersebut adalah:
- Kontrol atas sumber-sumber penting produksi
- Paten atau hak cipta
- Efek jaringan (network effect), yang dihasilkan dari sinergi terkait dengan peningkatan penetrasi pasar
- Pemberian otoritas oleh pemerintah (misalnya, monopoli alami, seperti PLN)
Kontrol atas sumber daya penting
Dengan menguasai sumber daya langka, perusahaan dapat membatasi akses calon pesaing ke sumber daya tersebut. Tujuannya adalah untuk membangun kekuatan monopoli.
Karena sumber daya terbatas, kontrol oleh satu perusahaan akan membuat produsen baru mustahil untuk masuk ke pasar. Dengan demikian, perusahaan tersebut pada akhirnya akan memonopoli produksi di pasar.
Faktor ini relatif tidak relevan dalam perekonomian sekarang ini. Alasannya, sumber daya tersedia tidak hanya ada di satu lokasi. Misalnya, tambang tembaga tidak hanya ada di Papua, tetapi juga di Nusa Tenggara.
Begitu juga, meskipun lokasi tambang timah sebagian besar ada di Pulau Bangka, tetapi itu tidak terkonsentrasi di satu titik, tetapi tersebar di beberapa titik di Pulau tersebut. Oleh karena itu, untuk menjadi monopoli misalnya, perusahaan harus menguasai seluruh Pulau Bangka.
Pemberian otoritas oleh pemerintah
Dalam kasus tertentu, monopoli dapat diciptakan karena pemerintah hanya memberi izin usaha pada satu perusahaan. Contohnya adalah sektor ketenagalistrikan Indonesia yang dikuasai oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perkeretaapian yang dikuasai oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Otoritas tersebut tidak memungkinkan perusahaan lain untuk masuk pasar.
Paten dan hak cipta
Perlindungan kekayaan intelektual seperti paten dan hak cipta adalah sumber monopoli lainnya. Ketika pemerintah melakukan ini, sebenarnya ingin memberikan satu perusahaan hak eksklusif untuk menyediakan produk ke pasar.
Paten dan hak cipta memberikan hak kekayaan intelektual kepada pemilik. Selama jangka waktu paten, pemegang paten memiliki hak untuk mengecualikan orang lain dari membuat, menggunakan, atau menjual penemuan yang dipatenkan.
Oleh karena itu, pemberian hak paten dan hak cipta memungkinkan pemilik menjadi sebagai pemasok eksklusif produk terkait selama jangka waktu tertentu.